Pemkab OKU Selatan beri pendampingan korban pelecehan seksual

id Korban pemerkosaan, pendampingan hukum, perlindungan anak, Pemkab OKU Selatan,ayah perkosa anak

Pemkab OKU Selatan beri pendampingan  korban pelecehan seksual

Arsip foto - Polres OKU Selatan ungkap kasus pemerkosaan anak kandung pada Rabu (21/5). ANTARA/HO-Polres OKU Selatan

"Kehadiran kami bertujuan memberikan dukungan emosional agar korban tetap kuat dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Langkah ini diambil untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban, memberikan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

Dengan adanya pendampingan dan bantuan psikolog profesional ini, diharapkan korban dapat merasa lebih tenang dan siap dalam mengikuti proses hukum, termasuk saat memberikan keterangan di pengadilan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap tersangka ID (55) warga Kecamatan Runjung Agung karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno mengatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan pada Rabu (21/5) pagi setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari korban mengeluh sakit perut kepada neneknya.

Kemudian korban dibawa ke bidan desa untuk melakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa ternyata korban hamil 13 minggu.

“Korban kemudian menceritakan semua yang dialami kepada ibunya,” jelasnya.

Menurut pengakuan korban, awal peristiwa memilukan tersebut terjadi saat korban duduk di bangku SMP pada 2021 dan berlanjut hingga tahun 2025.

Saat itu korban dibawa ke kebun oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Setibanya di kebun, ID memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan akan membunuhnya jika melakukan perlawanan.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya yang masih di bawah umur. Perbuatan biadab itu terus berlanjut hingga tahun ini," ungkapnya.

Tersangka ID saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

"Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit," ujarnya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.