
DKPP Sumsel masifkan sosialisasi kesehatan hewan jelang Idul Adha

Oleh sebab itu, para kepala daerah melalui dinas peternakan di kabupaten dan kota diharapkan mampu menjalankan aturan untuk memastikan kesehatan hewan kurban di wilayahnya.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat paham mengenai syarat-syarat kesehatan dan kelayakan hewan kurban, serta bagaimana tempat penjualan dan pemotongan yang sesuai standar," ujarnya.
Sementara itu, Dokter Hewan Ahli Madya Sumsel Jafrizal mengatakan hewan yang akan digunakan untuk berkurban di masing-masing wilayah harus memiliki dokumen dan surat kesehatan hewan dan sertifikat veteriner.
Syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas dan produk hewan.
"Untuk itu diperlukan upaya memastikan tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi yakni memiliki surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan mempunyai bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, tempat menjual hewan kurban dilarang mengganggu ketertiban umum, salah satunya imbauan untuk tidak berjualan di pinggir jalan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum.
"Adapun kandang hewan tidak terbuat dari bahan yang menyakiti, melukai, mengakibatkan stres dan memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual," ujarnya.
Dari kebijakan tersebut, pemda diharap mampu menjalankan aturan dan fungsi pengawasan jelang Idul Adha. Kondisi itu sejalan dengan imbauan ke masyarakat untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan selama proses kurban.
"Dengan edukasi yang terus-menerus seperti ini, kami berharap pelaksanaan kurban tahun ini tidak hanya sah secara syariat, tapi juga memenuhi kaidah kesehatan dan kelayakan," kata Jafrizal.*
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
