Palembang (ANTARA) - Tiga pejabat Waskita Karya yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Selasa.
Terdakwa adalah Tukijo (eks Kepala Divisi II Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III Waskita Karya).
Dalam amar putusannya ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra menghukum menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo 4 tahun 8 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian untuk mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri purwanto penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Baca juga: Fakta Sidang : Terima fee Rp25,6 miliar, eks pejabat Waskita Karya minta keringanan hukuman
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Syahran Jafizhan yakni terdakwa pertama Tukijo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak bisa dibayar makan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Dan untuk terdakwa Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, keduanya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Bambang selaku pemborong di tuntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun denda 500 juta atau 6 bulan kurungan.
Sependapat dengan JPU Syahran, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, terungkap dari dakwaan bahwa sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Tukijo.
Baca juga: LRT Sumsel angkut 343.706 penumpang selama masa Lebaran 2025
Perintah itu, berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.
Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo, juga disampaikan kepada saksi IGN Joko Hermanto dan saksi Pius Sutrisno selaku wakil kepala divisi II/I PT Waskita Karya.
Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini bermula pada awal 2016, tak lama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang.
JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 74 miliar pada perkara dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020.
Baca juga: Pemkot Palembang tambah unit pengumpan LRT Koridor Asrama Haji