Kantor Dinas PUPR OKU sepi setelah KPK lakukan OTT

id Dinas PUPR OKU, OTT KPK, kasus free proyek, barang bukti

Kantor Dinas PUPR OKU sepi setelah  KPK lakukan OTT

Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU terlihat sepi pasca-OTT yang dilakukan terhadap Nov, selaku kepala dinas setempat oleh KPK, Senin. (ANTARA/Edo Purmana)

Sekretaris Dinas PUPR OKU, Darajatun saat ditemui usai rapat mengaku belum mengetahui apakah benar pintu ruangan Kadin PUPR OKU telah disegel KPK.

Dia juga belum bisa berkomentar terkait penangkapan Nov selaku Kepala Dinas PUPR OKU oleh KPK beberapa hari lalu tersebut.

Sementara, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU beberapa hari lalu mengungkap fakta baru.

Nov selaku Kepala Dinas PUPR OKU sempat membeli mobil Toyota Fortuner baru dari hasil fee proyek yang diterimanya dalam kasus tersebut yang kini dijadikan barang bukti.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU yaitu FJ, MFR, dan UH diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.

KPK mengungkap bahwa jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dengan nilai awal mencapai Rp40 miliar.

Namun, akibat keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau senilai Rp7 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar yang diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Dinas PUPR OKU sepi setelah KPK lakukan OTT