Kota Palembang tetapkan enam objek cagar budaya baru

id Wali Kota Palembang, pj wali kota, tetapkan, cagar budaya, cagar budaya baru, kantor ledeng, pemkot, pemkot palembang, t

Kota Palembang tetapkan enam objek cagar budaya baru

Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota setempat. ANTARA/Yudi Abdullah

Usulan tersebut disetujui dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 27 Desember 2024.Kemudian sidang kedua pada 6 November 2024 menghasilkan tambahan tiga objek yakni Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr AK Gani.

Usulan tersebut dikukuhkan melalui SK Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 31 Desember 2024.

Dengan penambahan enam objek baru itu, kini terdapat sembilan bangunan dan struktur yang berstatus cagar budaya di Kota Palembang, ujar Kemas A.R. Panji.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Ratu Dewa telah menetapkan tiga objek sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Palembang Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023, tertanggal 29 Desember 2023.

Ketiga objek tersebut yakni Kantor Ledeng (Gedung Pemkot Palembang), bangunan utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Surat keputusan penetapan cagar budaya itu diserahkan kepada pemilik atau pengelola bangunan oleh Pj Wali Kota Palembang Abdulrauf Damenta, pada 25 Juli 2024.*