Dalam ketentuan ini ditegaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG tiga kilogram, yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Pertamina juga terus mengimbau untuk usaha menengah dan atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Lalu, menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan elpiji bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual elpiji bersubsidi tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi, dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135, kata Nikho.
Pemilik Pangkalan di Kecamatan Seberang Ulu, Palembang Yulianto mengatakan penyaluran LPG tiga kilogram ke masyarakat tetap lancar dan tidak ada antrean yang terjadi.
"Alhamdulillah di sini tidak pernah terjadi antrean untuk mendapatkan LPG 3 kg. Masyarakat juga mendapatkan LPG dengan baik dan sesuai dengan prosedur pembelian menggunakan KTP," katanya lagi.
Salah satu konsumen yang sedang membeli LPG tiga kg di salah satu pangkalan Kota Palembang Marini yang merupakan ibu rumah tangga mengatakan penggunaan LPG LPG tiga kilogram untuk rumah tangganya satu tabung untuk satu minggu.
"Saya selalu membeli LPG di pangkalan, dan alhamdulillah tidak pernah sulit untuk mendapatkannya. Hanya saja kalau memang sedang jam istirahat pangkalan di sini biasanya tutup, tapi di luar dari situ masih tetap melayani dan harganya pun sesuai HET Rp18.500," kata dia pula.
Pertamina tingkatlan pengawasan LPG di Palembang

Warga membeli gas elpji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan resmi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz/pri