Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) OKU Selatan tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa.
"Pada pekan pertama Februari 2025 ini, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan harmonisasi produk hukum daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, produk hukum yang diharmonisasi adalah Rancangan Peraturan Bupati OKU Selatan tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam kegiatan harmonisasi itu, Tim Kanwil Kemenkum Sumsel berupaya memastikan raperbup yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik selaras secara vertikal maupun horizontal.
“Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya,” ujar Agato.
Kemenkum Sumsel harmonisasi raperbup penghasilan perangkat desa

Tim Kemenkum Sumsel harmonisasi raperbup penghasilan  perangkat desa OKU Selatan (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/25)