Sementara, Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir didampingi sejumlah pejabat daerah terkait dalam kegiatan harmonisasi itu mengatakan kehadirannya bersama jajaran menunjukkan komitmen dalam memastikan regulasi terkait penghasilan tetap aparatur desa dapat disusun secara harmonis dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Salah satu poin dalam draf raperbup yang diharmonisasi tersebut menjelaskan bahwa besaran gaji tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 per bulan setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/A.
Sedangkan gaji tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/A, dan besaran gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/A.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan Peraturan Bupati yang memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten OKU Selatan,” ujar Wabup Sholehien.
Kemenkum Sumsel harmonisasi raperbup penghasilan perangkat desa

Tim Kemenkum Sumsel harmonisasi raperbup penghasilan  perangkat desa OKU Selatan (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/25)