Pemprov Sumsel - Komisi II DPR RI evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS-PPPK 2024

id Sumsel,Komisi II, DPR RI,kemenpan rb,Evaluasi,CPNS,PKKK

Pemprov Sumsel - Komisi II DPR RI evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS-PPPK 2024

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI, di Palembang, Rabu (5/2/2025). ANTARA/HO-Pemprov Sumsel.

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan Komisi II DPR RI mengevaluasi pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu Tahun 2024.

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI, di Palembang, Rabu, mengatakan berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, untuk pelamar PPPK tahap satu sebanyak 7.414 orang, pelamar yang lulus seleksi sebanyak 3.077 orang. Sedangkan pelamar PPPK tahap dua sebanyak 3.397 orang.

Kemudian, untuk tenaga non ASN Pemprov Sumsel yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 8.606 orang. Tenaga non ASN yang telah menjadi PPPK per 2024 sebanyak 4.861 orang.

Lalu, pegawai non ASN yang terdata di pangkalan data BKN yang belum ikut seleksi ASN tahun 2024 sebanyak 958 orang, dengan rincian telah mengikuti seleksi dan telah mendaftar tahap 2 sebanyak 413 orang, tidak mendaftar tahap dua sebanyak 545 orang.

Sedangkan tenaga non-ASN yang tidak terdata pangkalan data BKN mengikuti seleksi CPNS dan tenaga non ASN yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun sebanyak 501 orang. Dengan rincian, tenaga non ASN yang tidak terdata ikut seleksi CPNS namun gagal sebanyak 241 orang, dan tenaga non ASN yang masa kerja kurang 2 tahun sebanyak 206 orang.

Dia mengatakan Pemprov Sumsel akan melaksanakan seleksi penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB, BKN dan Kemendikbud serta Kemenkes. guna memastikan transparansi dalam proses seleksi Pemprov Sumsel melibatkan tim APIP Inspektorat Sumsel.

Menurut dia, kendala yang dihadapi Pemprov Sumsel dalam menyelesaikan proses penataan pegawai non ASN terutama keterbatasan anggaran, namun Pemprov Sumsel akan berupaya membayar gaji tenaga non ASN paruh waktu dengan layak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan komisi yang dipimpinnya ini membawahi urusan pemerintahan daerah, termasuk yang terkait dengan Kemenpan RB dan kepegawaian, urusan pertanahan, serta urusan pelaksanaan pemilu.

"Kami paham bahwa pemerintah sedang melakukan upaya penataan terhadap ASN. Dalam prosesnya undang-undang ASN masih belum keluar PP-nya, terutama terkait pegawai honorer. Oleh sebab itu, kehadiran kami di sini ingin menyerap aspirasi dan mendengar kendala yang dihadapi pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut, di satu sisi pemerintah memang kekurangan tenaga pegawai, tetapi di sisi lain pegawai honorer terus bertambah hingga jumlahnya mencapai empat juta orang, hingga akhirnya mendorong pemerintah untuk menerbitkan sistem PPPK.

"Namun dalam perjalanannya tidak berjalan mulus. Tercatat ada 1,7 juta orang yang mengikuti PPPK, yang lolos sebanyak 1,4 juta orang, dan masih sisa 300 ribu orang yang belum lulus,” ujarnya.

Permasalahan bukan hanya di BKN saja, kata dia, tetapi juga berasal dari daerah. Pemerintah daerah pun mengalami kesulitan saat menerima begitu banyak formasi pegawai dan pembiayaan (kondisi keuangan daerah). Belum lagi ada UU yang menyatakan bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.

Database BKN berasal dari data yang diinput BKD, namun masih terdapat tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun sangat sulit terdata pada database dibandingkan mereka yang baru bekerja beberapa tahun.

Permasalahan lain yang muncul, kata Dede, adanya pegawai honorer pusat (Kementerian) yang ditempatkan di daerah (provinsi). Namun oleh Pemprov dianggap sebagai pegawai pusat, sementara pusat menganggap (mengembalikan) pegawai tersebut ke daerah.

Melihat berbagai kendala tersebut maka pihaknya mengusulkan kepada pemerintah daerah agar mengutamakan tenaga non ASN eks K2, menyelesaikan proses penerimaan tenaga PPPK, dan tidak menambah pegawai baru.

"Memang ada usulan agar tenaga PPPK ini bisa menjadi CPNS, tentu saja kami setuju akan hal ini. Hanya saja kita akan selesaikan satu per satu permasalahannya. Pemerintah daerah agar fokus pada yang telah ada saat ini, yakni proses penerimaan PPPK yang telah lulus dan bagi PPPK paruh waktu ini perlu dicarikan solusinya. Terpenting adalah dahulukan (angkat) pegawai yang telah ada saat ini (pegawai yang telah antri di BKN/BKD),” kata Dede Yusuf.