Polri: Komisaris PT AJP rangkap jadi pemimpin judi "online"

id Hotel Aruss,Dittipideksus Bareskrim Polri,Helfi Assegaf

Polri: Komisaris PT AJP rangkap jadi pemimpin judi "online"

Barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi 'online' di Gedung Bareskrim Mebes Polri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Dikatakan oleh Brigjen Helfi, PT AJP adalah perusahaan yang berfokus pada properti yang dibentuk sejak tahun 2007.Lalu, perusahaan ini mulai diselidiki ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana mencurigakan pada rekening perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2020–2022.

Usai ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup dan ada perbuatan melawan hukum, Dittipideksus meningkatkan kasus TPPU ini ke tahap penyidikan.

"Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss, red.) dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi," ujarnya.

Dirinya menegaskan pula bahwa proses penyelidikan perkara ini tidak secara tiba-tiba.

"Mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses. Selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan," terangnya.

Terhadap PT AJP dikenakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Komisaris PT AJP rangkap jadi pemimpin "judol"