
Kejari OKU apresiasi tujuh restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 WIB

Adapun jumlah penerimaan pajak restoran yang didapat selama Januari-November 2024 yaitu sebesar Rp4.266.771.996.
Kajari menambahkan, piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab OKU terhadap wajib pajak yang telah berkomitmen dan disiplin menyetorkan pungutan pajak yang menjadi sumber pembiayaan daerah.
Ia berharap dengan pemberian penghargaan ini menjadi pemicu restoran lainnya untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah dengan taat membayar pajak 10 persen.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
