Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan bahwa rumah sakit, sebagai bagian dari sektor layanan publik, harus menghormati hak individu dalam beragama, termasuk mengenai penggunaan hijab bagi pekerjanya.
Dhahana mengatakan, pelarangan penggunaan hijab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” ucap Dirjen HAM dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dirjen HAM menegaskan hal itu sehubungan dengan adanya dugaan pelarangan menggunakan hijab pada sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Ia prihatin atas isu tersebut karena kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang diakui oleh konstitusi dan dijamin negara.
Berita Terkait
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum, desak revisi UU SPPA
Minggu, 15 September 2024 16:00 Wib
Kemenkumham terbitkan sertifikat indikasi geografis Kopi Lahat
Rabu, 11 September 2024 18:14 Wib
Badan HAM PBB kutuk seruan menteri Israel usir penduduk Tepi Barat
Sabtu, 31 Agustus 2024 18:54 Wib
Kemenkumham Sumsel sertakan masyarakat dalam regulasi kepatuhan hukum
Sabtu, 17 Agustus 2024 9:55 Wib
Dirjen HAM: Penahanan ijazah oleh perusahaan mencederai hak tenaga kerja
Senin, 12 Agustus 2024 19:56 Wib
Kemenkumham Sumsel terima lebih 2.000 permohonan informasi dari masyarakat
Senin, 5 Agustus 2024 19:37 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel hadiri arahan Kepala BPSDM Hukum dan HAM
Selasa, 30 Juli 2024 15:17 Wib
Kemenkumham Sumsel selenggarakan bimtek strategi nasional bisnis dan HAM
Sabtu, 6 Juli 2024 18:15 Wib