Pakar hukum: Dua putusan MK beri anginsegar demokrasi elektoral

id Pekat hukum tata negara Unmul, dua putusan MK, angin segar, demokrasi, elektoral

Pakar hukum: Dua putusan MK beri anginsegar demokrasi elektoral

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

Samarinda (ANTARA) -
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menyatakan bahwa dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.
 
"Ini adalah putusan yang progresif, terobosan yang memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral. Terlebih proses pencalonan yang selama ini disandera oleh kelompok oligarki dengan mendesain kotak kosong," ujar pria yang akrab disapa Castro di Samarinda, Rabu.
 
Putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
 
Dia menilai putusan itu harus diapresiasi publik karena esensi tersebut melawan kartel politik.
 
Menurut Castro, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan.