Menteri era Soeharto mengadu ke DPR karena masalah sengketa tanah

id Fuad bawazier,Menteri era soeharto, sengketa tanah, komisi iii dpr

Menteri era Soeharto mengadu ke DPR karena masalah sengketa tanah

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Fuad Bawazier di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sementara itu Kuasa Hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani, mengatakan bahwa gugatan pada tahun 2014 memunculkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sertifikat tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan objek rumah itu.

Sampai kemudian pada 7 Agustus 2024, pengadilan sempat hendak melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier itu. Namun, eksekusi itu dibatalkan setelah pihaknya melakukan perlawanan.

"Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tetapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri.

Dengan adanya hal tersebut, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dibatalkan dan tidak bisa dilakukan eksekusi atas tanah karena terdapat pertentangan bahwa penggugat tidak memiliki hak atas tanah.

Komisi III DPR RI meminta BPN DKI Jakarta tidak menerbitkan surat atau alas hak baru atas objek tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta kepolisian tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan lahan tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri era Soeharto mengadu ke DPR karena masalah sengketa tanah