Pemkab OKU gandeng kejaksaan dalam penanganan hukum perdata

id Kerja sama, penandatanganan MoU, hukum perdata, tata usaha negara, Kejari OKU, Pemkab OKU

Pemkab OKU gandeng kejaksaan  dalam penanganan hukum perdata

Penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) antara Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (27/6/2024). (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penanganan hukum perdata di jajaran pemerintahan daerah setempat.

Kerja sama itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) oleh Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Kamis.

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan bahwa kerja sama ini untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.

Teddy optimistis kemampuan dan sumber daya yang dimiliki jajaran Kejari OKU mampu bekerja sama menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan efisien.

Kerja sama yang solid antara Pemkab OKU dan kejaksaan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di daerah Kabupaten OKU. “Ini juga untuk membantu Pemkab OKU dalam menghindari keterlambatan dan inefisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga dapat fokus pada tugas-tugas lainnya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan negara.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKU siap membantu pemerintah daerah setempat dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.

"Dengan MoU diharapkan tidak ada lagi masalah tentang perbuatan hukum atau perbuatan yang melanggar hukum terjadi di lingkungan Pemkab OKU," ujarnya.