Sekda Banyuasin hadiri monev pengelolaan LAPOR.

id sumsel, banyuasin

Sekda Banyuasin hadiri monev pengelolaan LAPOR.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan LAPOR! di Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Jumat (14/6/2024). (ANTARA/HO/DiskominfoI

Banyuasin, Sumsel (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan LAPOR! di Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Jumat (14/6/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir.Erwin Ibrahim hadir pada kesempatan itu bersama Plt Sekretaris Dinas Kominfo dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

Usai acara Erwin Ibrahim menjelaskan kegiatan ini dihadiri oleh daerah dengan penilaian terbaik dan belum baik. Kesempatan ini juga diisi dengan diskusi terkait pengelolaan aplikasi serta strategi komunikasi yang mesti diterapkan dalam mengelola aplikasi ini.

“Salah satu tantangan yang krusial adalah kurangnya komitmen dari pimpinan Perangkat Daerah untuk menggunakan aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) padahal, aplikasi ini sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum. Artinya harus dipakai semua instansi,” beber Erwin.

Sekda Banyuasin mengakui pemanfaatan aplikasi ini secara umum untuk menampung pelaporan atau aduan masyarakat masih belum berjalan maksimal.

“Bukan hanya dalam penggunaan aplikasi, pengelolaan juga menghadapi beberapa tantangan, banyak yang harus kita benahi.” ujarnya.

Ke depan, kata Erwin, perlu ada kolaborasi antar instansi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan mendorong pelaksanaan integrasi LAPOR!. Dengan begitu tentunya akan menjawab tiga hal penting terkait pengelolaan pengaduan, yakni hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, evaluasi pelayanan publik, dan kesempatan klarifikasi.

“LAPOR! dibentuk tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tumbuh dari tindak lanjut terhadap aduan atau laporan yang mereka sampaikan, tutup Erwin Ibrahim.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan kesepakatan bersama antara Pemprov Bali , Pemrov Sumatera Selatan (beserta seluruh Pemerintah Kab/Kota dibawahnya), Pemrov NTB (beserta seluruh Pemerintah Kab/Kota dibawahnya), Pemprov NTT (beserta seluruh Pemerintah Kab/Kota dibawahnya) dan Pemprov Maluku (beserta seluruh Pemerintah Kab/Kota dibawahnya) untuk secara bersama-sama bersepakat dalam pengelolaan LAPOR.

Tujuannya meningkatkan performa pengelolaan pengaduan dalam lingkup pelayanan publik untuk melaksanakan hal sebagai berikut diantaranya, meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan LAPOR!, proaktif dalam peningkatan pengelolaan LAPOR!, berkomitmen memberikan tindak lanjut yang berkualitas terhadap seluruh laporan. Dan hasil dari tindak lanjut ini akan di monev paling lambat tanggal 14 September 2024.