Lima remaja diamankan hendak tawuran di Senen

id Tawuran jakarta

Lima remaja diamankan hendak tawuran di Senen

Ilustrasi- aksi tawuran. ANTARA/Dokumentasi pribadi

 Polres Metro Jakpus akan terus melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Selain menangkap terduga pelaku tawuran, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, yakni tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, satu bilah cocor bebek.

Polisi juga menyita dua unit sepeda motor para pelaku.
 
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.


 
Oleh karena itu, Susatyo mengimbau kepada orang tua agar lebih intens mengawasi aktivitas anak-anaknya saat berada di luar rumah, sehingga agar tidak melanggar hukum dan korban aksi kejahatan.
 
"Sayangi nyawa anak-anak kita. Bila meregang nyawa saat tawuran akan sia-sia," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hendak tawuran, polisi tangkap lima remaja di Senen