KAI ingatkan masyarakat waspada melintas di perlintasan kereta api

id Kecelakaan kereta api, KA Babaranjang, lakalantas OKU, PT KAI

KAI ingatkan masyarakat  waspada melintas di perlintasan kereta api

Jasad M Adiguna (16), korban lakalantas di perlintasan sebidang rel kereta api di jalur Kelurahan Air Gading, Kabupaten OKU, Sumsel, saat dibawa ke RSUD Baturaja, Jumat (17/5/2024). ANTARA/Edo Purmana/24

Ia mengingatkan pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang pelintasan kereta api agar selalu berhati-hati guna mengantisipasi korban jiwa.

Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," ujarnya.

Zaki juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang dialami korban dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni secara terpisah mengatakan bahwa korban diketahui bernama M Adiguna (16) seorang pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten OKU yang juga berstatus karyawan  magang di pusat perbelanjaan Ramayana Mall.

"Menurut informasi saat korban hendak menyeberangi rel ada kereta Babaranjang bermuatan kosong melintas dari arah Tanjungkarang tujuan Palembang," katanya.

Korban tertabrak gerbong kereta dengan luka di bagian kepala belakang dan tangan kiri patah hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk divisum sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga," ujar Kapolres.