
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 WIB

Sementara sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Muhyidin menjelaskan bahwa pihaknya berupaya hadir memberikan perlindungan sosial ketika masyarakat mengalami kecelakaan kerja.
Untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal, pihaknya mengimbau pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mengurusnya melalui perusahaan tempat bekerja dan secara mandiri.
Saat ini ada 1,1 juta pekerja formal dan informal di Sumsel yang terdaftar menjadi peserta jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat terutama di Sumsel lebih banyak lagi, untuk itu kami berupaya menyasar kalangan pedagang dan pekerja sektor informal lainnya yang lebih luas," kata Muhyidin.
Pewarta: Yudi Abdullah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
