Sabu 1,2 kg ditemukan di pinggang penumpang di Bandara SIM Aceh

id Aceh ,Narkoba ,Bandara SIM ,Sabu-sabu ,Hukum ,Pidana,BNN ,Polri

Sabu 1,2 kg ditemukan di pinggang penumpang di Bandara  SIM Aceh

Petugas bandara SIM ketika menangkap salah seorang penumpang membawa sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, di Aceh Besar, Jumat (12/1/2024) (ANTARA/HO/Polresta Banda Aceh)

"Selain narkotika jenis sabu-sabu, juga ikut diamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya," ujarnya.

Kini, lanjut Jabir, JS masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Kuta Baro atas aksi nekatnya yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Jakarta.

Ia menjelaskan, sabu-sabu yang dimiliki JS itu diperolehnya di jalan raya Kabupaten Aceh Timur dari seseorang yang dikenalnya berinisial PT sepekan lalu di wilayah Idi, Aceh Timur.

"JS dititipkan barang oleh PT dan dia  mengetahui bahwa barang tersebut sabu-sabu, barang itu diserahkan di jalan saat perjalanan ke Bandara SIM sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.

Kapolsek menambahkan, JS sendiri saat ke Bandara SIM Aceh Besar menggunakan kendaraan mobil travel dari Aceh Utara, dan tiba di Bandara pukul 13.00 WIB siang.

"PT membiayai perjalanan JS hingga ke Jakarta. JS sendiri menerima tawaran dari PT karena membutuhkan biaya berobat untuk anaknya yang sedang mengalami sakit (pembengkakan empedu dan pembengkakan hati)," demikian Iptu Jabir.