Dari penyelidikan, polisi mengamankan empat anggota komplotan pencuri tiang pemancar tersebut.
Selain itu, menurut dia, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian yang membeli besi tiang pemancar itu.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang beraksi pada malam hari hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengambil sebatang tiang pemancar itu.
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Berita Terkait
Polisi dalami motif OTK tembak warga saat bayar listrik di Serasan Jaya
Kamis, 21 November 2024 15:01 Wib
Motor listrik dinilai pangkas biaya operasional hingga Rp11 juta
Kamis, 21 November 2024 12:53 Wib
Pemerintahan dan BUMDes Singapure di Lahat manfaatkan PLTS bantuan Pertamina
Sabtu, 16 November 2024 21:25 Wib
Mobil listrik pertama Honda e:N1 siap meluncur 2025
Jumat, 8 November 2024 8:55 Wib
DisdikPalembang monitoring listrik dan internet di SD sukseskan ANBK
Rabu, 6 November 2024 13:17 Wib
RI akan kuasai 70 persen produksi nikel dunia dalam 10 tahun mendatang
Selasa, 5 November 2024 14:40 Wib
PLN S2JB kerahkan petugas perbaiki jaringan pada musim hujan
Selasa, 5 November 2024 5:18 Wib
Menteri ESDM: Nilai subsidi tak tepat sasaran capai Rp100 triliun
Minggu, 3 November 2024 16:12 Wib