Dari penyelidikan, polisi mengamankan empat anggota komplotan pencuri tiang pemancar tersebut.
Selain itu, menurut dia, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian yang membeli besi tiang pemancar itu.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang beraksi pada malam hari hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengambil sebatang tiang pemancar itu.
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian.
