Presiden klarifikasi surat suara di Taipei karena kendala Kantor Pos
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru berlangsung pada 2--11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
Sejumlah tim pemenangan calon presiden menuntut penyelidikan terhadap kejadian ini yang dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap KPU.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan atas kesalahan tersebut, yakni surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Selain itu, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.
Selanjutnya, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2--11 Januari 2024.
Terhadap surat suara yang rusak, kata Hasyim, akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
Baca juga: Presiden upayakan pencairan tunjangan kinerja KPU rampung Januari2024
Baca juga: Pj Bupati OKU ingatkan sanksi berat ASN terlibat politik praktis
Baca juga: KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
Sejumlah tim pemenangan calon presiden menuntut penyelidikan terhadap kejadian ini yang dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap KPU.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan atas kesalahan tersebut, yakni surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Selain itu, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.
Selanjutnya, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2--11 Januari 2024.
Terhadap surat suara yang rusak, kata Hasyim, akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
Baca juga: Presiden upayakan pencairan tunjangan kinerja KPU rampung Januari2024
Baca juga: Pj Bupati OKU ingatkan sanksi berat ASN terlibat politik praktis
Baca juga: KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan