Hal tersebut, kata dia. sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan untuk selalu terlibat dalam pembentukan produk hukum melalui perancang peraturan perundang-undangan.
Peraturan daerah, kata dia. merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional sehingga harus diharmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Ia mengatakan pelaksanaan harmonisasi dilakukan rinci dengan mempelajari judul, teknik-teknik penyusunan, berdiskusi membahas tanggapan seluruh pasal yang ada dalam raperda, dan raperkada tersebut.
Hal itu, ujar dia, bertujuan agar menghasilkan produk hukum yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan dapat diuji secara material maupun formil.