Lemkapi minta Polisi tidak ragu tetapkan status Rocky Gerung
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Polri tidak ragu menetapkan status hukum pengamat politik Rocky Gerung dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong.
"Kalau bukti-bukti cukup, Polri segera menentukan status Rocky Gerung. Yang penting penyidik bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi di Jakarta, Selasa.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan, tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum di Indonesia.
"Negeri ini adalah negara hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, kalau terbukti harus diproses secara hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum," katanya menegaskan.
Selain itu, Edi turut menyambut baik proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran kebohongan yang diduga melibatkan Rocky Gerung.
"Kalau bukti-bukti cukup, Polri segera menentukan status Rocky Gerung. Yang penting penyidik bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi di Jakarta, Selasa.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan, tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum di Indonesia.
"Negeri ini adalah negara hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, kalau terbukti harus diproses secara hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum," katanya menegaskan.
Selain itu, Edi turut menyambut baik proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran kebohongan yang diduga melibatkan Rocky Gerung.