Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku sebelumnya telah mengumpulkan ranting kayu dan rumput yang telah dibersihkan sejak tahun lalu dan dibakar menggunakan korek api.
Kemudian, api yang membakar ranting kayu dan rumput menyebar di areal lahan karena hembusan angin sehingga api membesar dan tidak bisa dipadamkan, di mana pelaku sebelumnya sempat memadamkan api dengan 2 botol air minum.
Namun, kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan.
"Lahan milik pelaku ini seluas satu hektare dan terbakar seperempat hektare dan rencananya oleh pelaku hendak ditanami pisang," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.