Sebelummya, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang vonis hari ini
Berita Terkait
Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
Vonis 12 tahun Mario Dandy
Sabtu, 9 September 2023 18:02 Wib
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Kamis, 7 September 2023 16:01 Wib
Shane Lukas divonis lima tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora
Kamis, 7 September 2023 13:21 Wib
Rafael Alun : Saya mengasihi Mario Dandy
Rabu, 6 September 2023 16:27 Wib
Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara
Selasa, 22 Agustus 2023 13:17 Wib
Jaksa sebut tak ada yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy
Selasa, 15 Agustus 2023 14:38 Wib
Polisi limpahkan berkas perkara pencabulan Mario Dandy ke Kejati
Kamis, 3 Agustus 2023 14:15 Wib