Jakarta (ANTARA) - Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengimbau para pemilik kendaraan tidak menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), yang bertekanan, karena berisiko terjadinya ledakan dan kebakaran pada kendaraan.
"Hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, saat ini masih banyak para produsen di industri otomotif menyediakan APAR yang bertekanan. Penggunaan APAR pada kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
APAR yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor, sejatinya harus berpedoman terhadap standar keselamatan yang diatur dalam regulasi yang ada seperti tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya tiga jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya delapan tahun.
Oleh karena itu, dia menyarankan APAR yang tersedia tidak hanya berguna untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C. Hal itu dikarenakan APAR yang ada memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari delapan tahun dan itu tidak lagi memenuhi standar keselamatan yang sudah diatur regulasi yang ada.
"Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan," jela dia.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua agen pemegang merek (APM) kendaraan menggunakan atau menyediakan APAR yang bertekanan.
Jika melirik penjelasan yang ada pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan, pemiliknya harus mengggantinya setiap lima tahun sekali. Pemeriksaan atau pergantian itu meliputi isi tabung tersebut yang berfungsi untuk memadamkan api.
Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," ucap Wildan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KNKT imbau pemilik kendaraan tidak gunakan APAR bertekanan
Berita Terkait
Inovasi pemadam api baterai EV, penemunya perusahaan anak bangsa
Minggu, 5 Mei 2024 4:00 Wib
Apar petugas damkar jinakan kobaran api balon udara di atap rumah warga
Senin, 18 Maret 2024 1:00 Wib
Dinas Penanggulangan Kebakaran OKU imbau pelaku usaha siapkan APAR
Selasa, 19 September 2023 19:11 Wib
Dinas PBK OKU minta pemilik tempat usaha siapkan APAR
Jumat, 2 Juni 2023 20:38 Wib
Dinas Damkar Palembang tingkatkan pemeriksaan apar gedung bertingkat
Senin, 15 Maret 2021 17:20 Wib
ACT Sumsel-MRI salurkan bantuan untuk korban kebakaran di Palembang
Minggu, 15 November 2020 20:14 Wib
Dinas pemadam Palembang periksa APAR gedung antisipasi kebakaran
Rabu, 12 Agustus 2020 14:11 Wib
Dinas Pemadam Palembang periksa peralatan kebakaran gedung bertingkat
Senin, 24 Februari 2020 19:33 Wib