Truk ODOL masih lalu lalang

id Razia kendaraan ODOL, kapasitas muatan, angkutan barang, Polres OKU

Truk ODOL masih lalu lalang

Polres OKU menertibkan kendaraan ODOL yang melanggar aturan, Minggu. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membentuk tim gabungan untuk menertibkan kendaraan Over Loud Over Dimensi (ODOL) yang meresahkan penggunaan jalan di daerah itu.

"Razia kendaraan ODOL kali ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Lalu lintas Polres OKU, TNI, Dishub serta Satpol PP Kabupaten OKU," kata Kabag OPS Polres OKU Kompol Liswan Nurhafis di Baturaja, Minggu.

Razia kendaraan ODOL yang dipusatkan di Terminal Batukuning, Kecamatan itu untuk menindak setiap kendaraan berukuran besar seperti truk yang melebihi kapasitas.

Dalam razia tersebut sedikitnya empat kendaraan ODOL ditertibkan dengan memberikan sangsi tilang guna memberikan efek jera.

Empat unit kendaraan tersebut ditertibkan karena muatan melebihi kapasitas dan ketinggian barang yang diangkut di luar batas sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kami juga menemukan beberapa sopir yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen kendaraan sehingga diberikan sangsi tilang," tegasnya.

Sementara, Kepala Balai Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU, David menjelaskan bahwa dalam penertiban pihaknya melihat muatan barang untuk kendaraan yang Over Loud.

"Sebab di pengujian terdapat jumlah yang diperbolehkan seperti berapa jumlah berat muatan barang dan berat kendaraan. Jika melebihi muatan yang sudah ditentukan oleh pabrikan maka sudah dipastikan Over Loud,” jelas Davit.

Sedangkan, untuk mengukur Over Dimensi pihaknya menghitung berapa panjang kendaraan dan tinggi muatannya seperti mobil Colt Diesel Dam Truk dengan muatan barang curah yaitu batas maksimal ketinggian 85 centimeter.

"Intinya untuk melihat mutan Over Loud dan Over Dimensi jenis kendaraan bisa dilihat dengan uji berkala karena setiap kendaraan pasti berbeda," ujarnya.