Penumpang kereta api boleh tak bermasker

id masker, penumpang, kereta api,protokol kesehatan,sumsel, pt kai,Penumpang kereta api boleh tak bermasker

Penumpang kereta api boleh tak bermasker

Penumpang di Ruang Tunggu keberangkatan Stasiun Kertapati Palembang. (ANTARA/HO-Humas PT KAI Divre III Palembang)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang menetapkan syarat terbaru bagi masyarakat yang menggunakan transportasi kereta api, yaitu diperbolehkan tidak menggunakan masker dan dianjurkan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat mulai 12 Juni 2023.

”Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada masa transisi endemi COVID-19,” kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin.

Adapun syarat lainnya dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023, yaitu dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

PT KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan saat ini di wilayah Divre III Palembang beroperasi kereta api Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), Kereta Api Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung dan kereta api komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP).

Untuk pemesanan tiket kereta api mulai tanggal 10 Juni 2023 sudah bisa dipesan H-45 dan mulai 1 Juli 2023 sudah bisa dipesan H-90 hari sebelum keberangkatan, hal ini merupakan peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan nya menggunakan kereta api.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” kata Aida.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Palembang: Penumpang kereta api boleh tak bermasker