TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan usut kasus korupsi

id Kejaksaan,TII,Wewenang kejaksaan,Tindak pidana korupsi

TII sebut kejaksaan masih dibutuhkan usut kasus korupsi

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jakarta (ANTARA) - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air, karenanya TII menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.

"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya," kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Sahel, kinerja apik "Korps Adhyaksa" menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik yang terlihat dalam berbagai hasil survei.