Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MR (26) karena diduga menyebarkan proposal ke tempat usaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Tambora.
"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Putra mengatakan, MR ditangkap pada Minggu (9/4) di depan sebuah restoran kawasan Bandengan, RT 001/ RW 005, Pekojan, Tambora Jakarta Barat.
Kala itu, MR sedang meminta uang THR dari salah satu restoran. Setelah menerima uang sebesar Rp300.000, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi.
Pihak polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa MR ke kantor untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa MR sudah meminta ke empat lokasi usaha seperti minimarket, hotel hingga restoran.
Penyebaran proposal itu sudah disebar sejak Jumat (7/4). Namun, baru satu restoran yang memberikan uang THR kepada MR.
Kepada polisi, MR juga mengaku tidak tergabung dengan kelompok manapun.
Dia mengaku melakukan kegiatan ini sendirian demi mempersiapkan yang untuk perayaan Lebaran.
Hingga saat ini, lanjut Putra, MR masih diperiksa penyidik Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa," kata dia.
Berita Terkait
Polisi identifikasi 30 terduga pelaku bentrokan hingga tewas di Jakpus
Rabu, 18 Desember 2024 17:32 Wib
Pengedar 1,9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi di Banten diringkus
Rabu, 18 Desember 2024 2:00 Wib
Waspadai tawaran kerja di luar negeri jika tak sesuai SOP
Selasa, 17 Desember 2024 11:55 Wib
Banjir rob Jakarta
Minggu, 15 Desember 2024 17:00 Wib
Gedung baru Gereja Katedral tampung 5.000 jemaat misa Natal
Minggu, 15 Desember 2024 16:30 Wib
Pengunjung spa keluar pakai handuk akibat kebakaran
Selasa, 10 Desember 2024 20:31 Wib
IM57+ Institute: Kasus Firli Bahuri belum ada kemajuan
Selasa, 10 Desember 2024 16:09 Wib
Pengendara mobil aniaya pengendara motor
Selasa, 10 Desember 2024 12:44 Wib