Dishub Muba kawal kapal melintas jembatan P6 di Lalan

id dishub muba, lalan,jembatan p6, musi banyuasin, sumsel

Dishub Muba kawal kapal melintas jembatan P6 di Lalan

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba} Sumatera Selatan terus meningkatkan pos pelayanan di sungai-sungai, salah satunya mendirikan pos pandu untuk kapal yang melintas di jembatan P6 Kecamatan Lalan. (ANTARA/HO/Diskominfo)

Sekayu, Muba (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba} Sumatera Selatan terus meningkatkan pos pelayanan di sungai-sungai, salah satunya mendirikan pos pandu untuk kapal yang melintas di jembatan P6 Kecamatan Lalan.

Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Muba, Ahmad Wendiansah Pemkab Muba menyebutkan posko itu di Lais, Sekayu, Sungai Lilin, Sanga Desa dan Bayung Lencir.

Ia menyebutkan aturan lalulintas kapal di bawah jembatan P6 di Kecamatan Lalan sudah dibuat dan diterapkan sejak tahun lalu. Yakni berupa Surat Edaran Nomor : B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalu lintas di bawah jembatan P6 Kecamatan Lalan, sebagai upaya menjaga aset daerah.

"Isinya antara lain ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 meter, dihitung dari muka air tertinggi. Nah masa ramadan hingga lebaran kita makin mengintensifkan pengawalan kapal. Yang pasti mengatur lalu lintas, menerima permintaan kapal mau melintas dan memandu kapal," kata Ahmad Wendiansyah.

Selain mengatur lalulintas air di jembatan P6, Pemkab Muba memang menjaga jembatan P6 sebagai aset penting Muba dan sangat vital bagi akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba dan ke Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.

"Terus terang beberapa kali terjadi masalah dengan jembatan P6. Yang fendernya (pengaman jembatan) ditabrak kapal tongkang, baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu. Tentu kita tak ingin ada kejadian lagi apalagi di saat puasa hingga lebaran nanti," katanya.

Terkait prosesi mudik lebaran 2023, ia mengimbau warga untuk melakukan dengan aman serta menggunakan angkutan umum.

Ia mengimbau agar warga tidak mudik berboncengan di sepeda motor dengan muatan dan bawaan yang berlebihan.