Bacaleg OKU serempak buat SKCK di polres

id Bakal calon legislatif, partai politik, dokumen SKCK, Polres OKU, Pileg 2024

Bacaleg OKU serempak buat SKCK di polres

Salah seorang bakal calon legislatif mengurus dokumen SKCK untuk syarat pencalonan pada Pileg 2024, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mulai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjelang Pemilu 2024.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Intel, AKP Hendri Antonius di Baturaja, Rabu mengatakan, satu tahun menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024, para bacaleg dari sejumlah partai politik (parpol) di wilayah itu mulai melengkapi pemberkasan dan administrasi.

Salah satunya membuat SKCK sebagai persiapan pencalonan untuk maju di Pileg nanti.

"Sudah mulai ramai yang membuat SKCK. Hari ini saja tercatat sebanyak 22 bacaleg yang membuat dokumen tersebut di SPKT Polres OKU yaitu dari Partai Keadilan Sosial (PKS) dan PKB," katanya.

Untuk mempercepat proses pelayanan, kata dia, Polres OKU memberikan kemudahan bagi bacaleg dalam membuat SKCK, salah satunya dengan menyerahkan berkas secara kolektif per parpol.

"Jadi bisa dikumpulkan berkasnya per partai. Namun, pada saat pengambilan SKCK yang sudah dicetak tetap harus diambil sendiri oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut dia, sistem penyerahan berkas secara kolektif ini sudah disosialisasikan pihaknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU untuk diteruskan ke seluruh parpol di wilayah itu.

"Sepekan lalu sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai persyaratan pembuatan SKCK ini untuk disampaikan ke seluruh parpol yang ada di OKU," ujarnya.

Sementara, salah satu bakal calon legislatif dari partai PKS Daerah Pemilihan 1, Nurlisa mengaku jika dirinya sengaja membuat SKCK sejak awal karena tidak ingin repot dikemudian hari.

"Sebenarnya waktunya masih lama, namun saya sengaja mengurus SKCK sekarang agar lebih santai," katanya.

Menurut Nurlisa, dokumen SKCK merupakan salah satu syarat kelengkapan administrasi pencalonan yang harus dilengkapi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD OKU pada Pileg 2024.