Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan bahwa tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam denda Rp100 miliar.
Dua orang tersangka tersebut yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.
"Kedua orang tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
Selain itu, lahan yang digunakan oleh dua tersangka melakukan tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun tersebut seluas 1 hektare.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk dua jaksa peneliti terkait kasus tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini masih menunggu berkas kasus tersebut dari Polda Bengkulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka tambang ilegal di hutan Bengkulu terancam denda Rp100 miliar