Nilai hutang proyek Pemkab OKU capai Rp67 miliar

id Defisit anggaran, proyek infrastruktur, pendapatan asli daerah, non fisik, BPKAD OKU

Nilai hutang proyek Pemkab OKU capai Rp67 miliar

Kepala BPKAD Kabupaten OKU, AM Hanafi. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Nilai hutang proyek yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan kepada pihak ketiga pada tahun 2022 jumlahnya mencapai Rp67 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab OKU, AM Hanafi di Baturaja, Selasa menjelaskan, hutang Pemkab OKU ke pihak ketiga itu merupakan kegiatan berupa fisik dan non fisik.

Hutang kegiatan fisik dan non fisik kepada pihak ketiga tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR OKU, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD OKU, dan termasuk juga alokasi Dana Desa.

"Untuk berapa rincian hutang di masing-masing OPD tersebut saya tidak hafal. Yang jelas itu hutang kegiatan fisik mulai dari proyek infrastruktur dan non fisik yang tidak bisa dibayarkan 100 persen pada tahun lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan, besaran nilai hutang ini disebabkan karena pemasukan tidak sebanding dengan pengeluaran sehingga pemerintah daerah mengalami defisit anggaran.

Pemerintah Kabupaten OKU terpaksa berhutang ke pihak ketiga karena pendapatan asli daerah (PAD) tahun lalu tidak memenuhi target.

Selain itu, dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang diterima Pemkab OKU tak sesuai harapan sehingga sejumlah kegiatan yang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga hanya bisa dibayarkan 75 persen.

"Hanya saja nilai hutang Pemkab OKU pada 2022 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp107 miliar," ungkapnya.

Mengenai kapan hutang tersebut akan dibayarkan, Hanafi mengaku pihaknya masih menunggu sumber dana untuk melunasinya tahun ini.

"Soal pembayaran hutang saya tidak dapat memastikan tergantung sumber dananya. Jika anggarannya ada akan dibayarkan tahun ini," tegasnya.