Selebgram Medina Zein segera menjalani persidangan karena menjual tas merek Hermes palsu seharga Rp1,4 miliar, kata pejabat berwenang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu petang.
Pelapor yang menjadi korban perkara ini adalah Uci Flowdea Sudjiati.
Warga Graha Family Surabaya itu pada 28 Juli 2021 menerima penawaran tas Hermes melalui aplikasi media sosial WhatsApp yang dikirim Medina Zein.
Lantas memborong sebanyak sembilan tas dengan pembayaran melalui transfer rekening bank senilai total Rp1,4 miliar.
Namun ketika ditunjukkan kepada pihak Hermes International, sembilan tas tersebut dipastikan sebagai produk palsu.
Uci kemudian menghubungi Medina Zein menyatakan membatalkan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.
Sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.
Kasintel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ucapnya.
Warga Graha Family Surabaya itu pada 28 Juli 2021 menerima penawaran tas Hermes melalui aplikasi media sosial WhatsApp yang dikirim Medina Zein.
Lantas memborong sebanyak sembilan tas dengan pembayaran melalui transfer rekening bank senilai total Rp1,4 miliar.
Namun ketika ditunjukkan kepada pihak Hermes International, sembilan tas tersebut dipastikan sebagai produk palsu.
Uci kemudian menghubungi Medina Zein menyatakan membatalkan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.
Sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.
Kasintel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ucapnya.