
Pemkab OKU optimalkan tugas TPPS

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengoptimalkan tugas dan fungsi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting di daerah itu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU Rozali di Baturaja, Rabu, menerangkan stunting menjadi program nasional yang penanganannya dilakukan dengan pendekatan multisektor melalui sinkronisasi program-program pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten OKU, pihaknya mengoptimalkan tugas dan fungsi TPPS mulai dari mengidentifikasi dan menginventisasi wilayah yang membutuhkan perhatian khusus dalam penanganan stunting.
TPPS tingkat kecamatan memiliki tugas untuk menyediakan data, melaksanakan pendampingan lapangan, pengawasan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing.
Tugas tersebut, termasuk melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting yang sudah dilakukan setiap bulan mulai dari tingkat desa dan kecamatan di Kabupaten OKU.
Selain itu, pelaksanaan program penurunan stunting harus sejalan dengan program keluarga berencana yang saat ini merupakan bagian dari prioritas pembangunan yang perlu disertai dengan perhatian pada kualitas penduduk seperti program pengentasan kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan.
"Penurunan angka stunting ini tidak hanya untuk memperkuat derajat kesehatan saja, namun juga menciptakan keluarga kecil bahagia dan sejahtera," katanya.
Sebagai upaya percepatan penurunan angka stunting, pihaknya saat ini juga menggencarkan gerakan bergizi mulai dari senam bersama, sarapan pagi bergizi dan memberikan edukasi hidup sehat bagi masyarakat di daerah itu.
"Dalam program ini kami memberikan makanan bergizi dan edukasi pemanfaatan sumber daya lokal untuk memenuhi gizi balita di Kabupaten OKU dengan harapan daerah kita ini dapat terbebas dari stunting," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
