Jakarta (ANTARA) - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Berty Talapesy mengatakan kliennya siap untuk menghadapi persidangan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.
“Kondisinya Bharada E siap untuk menghadapi persidangan,” kata Ronny kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sehari sebelum pelimpahan, Selasa (4/10), Bharada E bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis.
“Terkait konseling psikolog adalah bagian persiapan juga menghadapi persidangan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan.
“Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang tidak ada perubahan semenjak saya dampingi,” kata Ronny.
Sementara itu, terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), termasuk juga nanti di persidangan apakah mekanismenya dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring.
“Sudah kami (koordinasikan) dengan LPSK. Soal persidangan sudah kami akan serahkan nanti ke majelis hakim. Prinsipnya kami siap (persidangan),” ujar Ronny.
Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara.
Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana. Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk.
“Untuk sidang perdata diwakili sama rekan saya,” ujar Ronny.
Sidang gugatan perdata Rp15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.
Siang ini penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobby Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka jam 13.00 di lobby Bareskrim,” kata Dedi.
Penyidik telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer.
Berita Terkait
Kisah sang penjaga jagat esport Indonesia
Jumat, 18 Agustus 2023 17:29 Wib
Polri tetap berikan perlindungan ke Bharada Richard
Sabtu, 11 Maret 2023 17:05 Wib
Wamenkumham bantah Lapas Salemba tidak aman untuk Richard Eliezer Pudihang
Selasa, 28 Februari 2023 13:10 Wib
Bharada Richard Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba Jakarta pusat
Senin, 27 Februari 2023 15:11 Wib
Pengamat kritik putusan Polri pertahankan Bharada Richard Eliezer
Kamis, 23 Februari 2023 9:42 Wib
JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Richard Eliezer
Kamis, 23 Februari 2023 9:28 Wib
Kapolri: Ada peluang Bharada E kembali jadi anggota Brimob Polri
Kamis, 16 Februari 2023 17:09 Wib
Jokowi: Putusan Ferdy Sambo dan lainnya wilayah pengadilan
Kamis, 16 Februari 2023 13:03 Wib