Polisi ringkus 10 preman pungli di Pasar Angso Duo Jambi

id Polairud Polda Jambi, polairud tangkap preman di pasar Angso duo Jambi, Polda Jambi, penangkapan preman di pasar Angso d

Polisi ringkus 10 preman pungli di Pasar Angso Duo Jambi

Sebanyak 10 preman yang kerap melakukan pungli di Pasar Angso Duo diringkus Ditpolairud Polda Jambi, Rabu (21/9/2022). ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Jambi

Jambi (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi meringkus 10 orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Modern Angso Duo, Jambi.

Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, Rabu, mengatakan pengamanan ini harus dilakukan, sebab keberadaan preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli.

"Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Angso Duo," katanya pula.

Dia menambahkan, aksi pengamanan preman ini berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi yang kerap meminta bayaran parkir dua kali dan secara paksa.

Meski tugas Polairud untuk melakukan pengamanan di kawasan perairan, namun Polairud tetap memperhatikan kawasan sekitar markas Polairud Polda Jambi yang berdekatan dengan pasar tradisional terbesar di Jambi ini.

Maka dari itu, Ditpolairud Polda Jambi langsung mengecek di Pasar Angso Duo dan ternyata benar adanya aksi pungli. Kemudian, langsung mengamankan para preman tersebut.

"Saat ini ada 10 pelaku yang kami amankan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik," katanya pula.

Adapun identitas pelaku, yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR, dan MR.

Ia menjelaskan para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.

"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya pula.