Kabupaten OKU anggarkan dana Tambahan Penghasilan untuk 6.000 ASN

id Tambahan Penghasilan Pegawai, ASN, Pemkab OKU, ribuan pegawai

Kabupaten OKU anggarkan dana Tambahan Penghasilan untuk 6.000 ASN

Kepala BPKAD OKU, Hanafi. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menganggarkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada APBD Perubahan Tahun 2022 untuk 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.

"TPP yang kami anggarkan totalnya senilai Rp15 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Hanafi di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, TPP yang dianggarkan itu rencananya akan diberikan selama tiga bulan pada tahun anggaran 2022.

Usulan untuk pengajuan TPP tersebut, saat ini sudah disetujui oleh Pejabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah Achmad Tarmizi.

"Sekarang usulan tinggal kami sampaikan ke DPRD OKU saja. Mudah-mudahan dana yang diajukan sebesar Rp15 miliar itu mereka setujui," tegasnya.

Hanafi mengatakan, pihaknya sendiri berusaha agar TPP yang diterima ASN OKU nanti besarannya sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sudah dibayar selama tiga bulan pada semester pertama 2022.

Menurut dia, Tukin atau TPP sendiri diberikan kepada ASN dengan nilai disesuaikan dengan kemampuan keuangan di kas daerah. Artinya dianjurkan diberikan, namun sifatnya tidak wajib karena harus melihat kemampuan kas daerah.

"Alhamdulilah TPP masih akan dianggarkan. Mudah-mudahan saja kondisi keuangan Pemkab OKU tahun depan membaik, sehingga TPP atau Tukin bisa diberikan penuh selama 12 bulan," ujar Hanafi.