"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Seorang pria terekam cctv bunuh kucing secara sadis
Dia menjelaskan peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa siang (16/8) dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi.
Berdasarkan pengakuannya, lanjutnya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. NA membantah dia melakukan itu karena benci terhadap kucing.
Baca juga: PN Palembang vonis penjual kucing hutan 2,5 tahun penjara
Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak.
Penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan. Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan.