Kesal ditegur karena bermain gitar, ND bakar rumah kontrakan

id Jatinegara ,Polsek Jatinegara,Bakar rumah

Kesal ditegur karena bermain gitar, ND bakar rumah kontrakan

Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja saat merilis kasus pembakaran rumah di Mapolsek Jatinegara, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara mengungkap pria berinisial ND yang membakar rumah kontrakan di Jalan Cipinang Muara I, RT 07/14, Cipinang Muara pada Minggu (26/6), karena bermotifkan tak terima ditegur pemilik kontrakan.

Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan bahwa ND membakar rumah itu karena tak terima saat ditegur pemilik kontrakan, Marpuah yang kebisingan saat ND bermain gitar.

Baca juga: Polisi dalami kasus oknum polisi bakar mantan kekasih di Muara Enim

"Tetangganya merasa terganggu dengan suara bisingnya bermain gitar karena pada saat itu atau pukul 23.00 WIB atau 24.00 WIB masih main gitar. Tentunya hal ini mengganggu istirahat orang lain," kata Entong Raharja di Jakarta, Senin.

Entong mengungkapkan ND yang berprofesi sebagai pengamen itu sebelumnya juga pernah ditegur oleh pemilik kontrakan untuk tidak bermain gitar saat tengah malam karena mengganggu istirahat.

Namun teguran itu ternyata tidak didengarkan oleh ND yang masih melakukan kegiatan bermain gitar menjelang tengah malam.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembakaran kakak kandung

"Sering diingatkan, sering ditegur namun demikian yang bersangkutan (ND) tidak mengindahkan sehingga timbullah rasa tidak suka dengan teguran tersebut, sehingga tersangka melakukan pembakaran," ujar Entong.

ND yang kesal kemudian menggunakan kain yang dibakar dengan korek api guna menghanguskan rumah kontrakan yang ditinggali bersama istri dan anaknya.

Beruntung warga sekitar berhasil memadamkan api sebelum menyebar lebih besar hingga merambat ke rumah lainnya.

Baca juga: KKB lakukan penembakan dan pembakaran di Baya Biru, Paniai

Pihak Polsek Jatinegara yang menerima laporan warga kemudian mengamankan ND guna diproses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Entong.