OKU Timur terima 29 persil sertifikat tanah dari BPN

id Sertifikat tanah dan bangunan, Badan Pertanahan Nasional, Pemkab OKU Timur, aset pemerintah daerah.

OKU Timur terima 29 persil sertifikat tanah dari BPN

Bupati OKU Timur, Lanosin menerima sertifikat aset pemerintah daerah dari BPN setempat, Jumat. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menerima sebanyak 29 persil sertifikat tanah dan bangunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala BPN Kabupaten OKU Timur, Mahyuddin di Martapura, Jumat mengatakan, penyerahan puluhan sertifikat tanah bangunan itu merupakan salah satu program untuk menyelamatkan aset milik pemerintah daerah agar tidak berpindah tangan.

Sebanyak 29 persil sertifikat yang diserahkan, terdiri atas 24 tanah dan bangunan sekolah dasar, satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dua bangunan kantor dan satu jalan desa serta Puskeswan.

"Sebelumnya sebanyak 46 persil sertifikat aset milik Pemkab OKU Timur juga yang sudah kami serahkan pada 16 September 2021. Jadi totalnya ada 75 persil," katanya.

Ia mengatakan sertifikat tanah ini sudah berisikan bangunan mulai dari kantor-kantor dinas, puskesmas dan sebagian sekolah yang menjadi aset milik pemerintah daerah setempat.

Dalam pembuatan sertifikat ini, ia mengakui, pihaknya terkendala dalam kelengkapan dokumen aset yang akan disertifikatkan sehingga sempat menghambat proses pencetakannya.

"Oleh sebab itu kedepannya kami berharap agar pihak terkait melengkapi dokumen pendukung sehingga aset-aset yang belum memilik dokumen resmi dari BPN dapat diamankan," katanya.

Sementara itu, Bupati OKU Timur, Lanosin, mengapresiasi langkah dari BPN dalam menyelamatkan aset negara agar barang milik negara memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk aset-aset yang telah mendapatkan sertifikasi ini saya minta dinas ataupun badan terkait segera memasang papan plang sebagai tanda bahwa tanah dan bangunan adalah milik pemerintah," ujarnya.