Mukomuko Bengkulu usulkan peremajaan 1.358 hektare kebun sawit

id Mukomuko,peremajaan sawit

Mukomuko Bengkulu usulkan peremajaan 1.358 hektare kebun sawit

Lahan perkebunan kelapa sawit milik petani di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/8/2021) ANTARA/Ferri.

Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada 2022 , mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan seluas 1.358 hektare milik 11 kelompok tani di daerah ini.
 
"Kita usulkan lahan seluas 1.358 hektare milik 11 kelompok tani, namun yang sudah keluar rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan seluas 341 hektare milik tiga kelompok tani," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Minggu.
 
Ia menyebutkan, sebanyak tiga kelompok tani yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan, yakni Kelompok Tani Sinar Abadi, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera, dan Kelompok Tani Maju Bersama.
 
Selanjutnya tiga kelompok ini yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini melengkapi surat kemitraan dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan penandatangan tiga pihak antara kelompok tani, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan pihak bank.
 
Selain tiga kelompok ini, ia mengatakan, ada kelompok tani yang menunggu rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan, ada lahan milik kelompok tani yang diukur tetapi masih melengkapi usulan dari kelompok tani.

Baca juga: Musi Banyuasin targetkan peremajaan sawit rakyat 52.000 Ha pada 2024
 
Ia mengatakan, pihaknya yang memverifikasi data kelompok tani yang baru menyampaikan usulan program peremajaan tanaman kelapa sawit.
 
Pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengukuran lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani.
 
Pelibatan BPN itu untuk memastikan lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa tidak masuk dalam salah satu hak guna usaha perkebunan kelapa sawit.
 
Sedangkan pelibatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan oleh petani itu tidak masuk dalam kawasan hutan dan hutan produksi terbatas di daerah ini.
 
Pihaknya sebelumnya membatalkan sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan tanaman kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

Baca juga: Brahma Binabakti dipercaya BNI saluran KUR peremajaan sawit