Polisi: Seorang napi diduga kendalikan peredaran narkoba di Jember

id narkoba dalam lapas jember,kasus narkoba jember,kendalikan narkoba dalam lapas,polres jember,berita sumsel, berita palembang

Polisi: Seorang napi diduga kendalikan peredaran  narkoba di Jember

Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto (kanan) dan Kasi Humas Iptu Brisan menunjukkan barang bukti narkoba dari dua tersangka RR dan MD di halaman Mapolres Jember, Jumat (3/12/2021). ANTARA/HO-Polres Jember

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember diduga mengendalikan peredaran narkoba berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap aparat kepolisian setempat.

"Tersangka narkoba berinisial RR dan MD yang kami tangkap mengaku mendapatkan perintah dari dalam Lapas untuk menerima dan mengirim sabu-sabu," katanya di Jember, Sabtu.

Satreskoba Polres Jember menangkap RR (35) dan MD (35), keduanya warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yang menjadi kurir sabu-sabu dengan barang bukti 3,19 gram dan 100,15 gram.

Awalnya polisi menangkap RR di rumah kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari pada 30 November 2021 dengan menyita barang bukti berupa 17 klip sabu seberat 3,19 gram.

Kemudian hasil penangkapan RR tersebut dikembangkan mengarah pada penangkapan MD yang akan mengantarkan paket sabu-sabu di depan Kantor Imigrasi Jember dengan menyita barang bukti 100,15 gram.

"Keduanya merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan perintah dari salah satu narapidana kasus narkoba di dalam lapas, sehingga akan kami kembangkan karena nama sudah kami kantongi," tuturnya.

Menurutnya kedua tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan modus ranjau yakni tersangka mengantar barang dengan meletakkan narkoba di suatu tempat dan pembeli mengambil barang sesuai di tempat yang ditentukan, sehingga antara pengedar dengan pembeli tidak pernah bertemu.

"Tersangka menggunkan sistem ranjau. Setelah mendapatkan perintah dari dalam Lapas Jember, kemudian mendapatkan barang, selanjutnya mengirimkan barang dan meletakkan di tempat sesuai permintaan pembeli," katanya.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari narapidana yang diduga berada dalam Lapas kelas II-A Jember dengan mendapatkan upah Rp50 ribu untuk sekali pengiriman.

"Alat utama yang digunakan narapidana untuk mengendalikan kurir narkona berupa telepon genggam. Kalau tidak ada hp, mereka tidak bisa berbisnis di dalam lapas," ujarnya.

Sugeng menjelaskan kedua tersangka pengedar narkoba RR dan MD yang ditangkap tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.