Tiga nelayan Aceh bebas hukuman di India dipulangkan

id Aceh,nelayan,KBRI,Pemerintah Aceh,Dinas Sosial,hukum,perairan,Konsulat RI,kelauatan,India,Andaman,Nikobar

Tiga nelayan Aceh bebas hukuman di India dipulangkan

FOTO ARSIP - Nelayan Aceh yang baru dipulangkan dari luar negeri saat tiba di Banda Aceh (FOTO ANTARA/Khalis)

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak tiga nelayan asal Aceh telah dinyatakan bebas dari hukuman penjara oleh otoritas India, dan segera dipulangkan ke Aceh, kata Wasekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek.

"Besok (Sabtu, 20/11), tiga nelayan Aceh dari Andaman, India itu segera dipulangkan ke Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda," katanya di Banda Aceh, Jumat.

Ia menyebutkan, tiga nelayan tersebut yakni Dendi Rustam, Putra Haris dan Ibnu Hajar, berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya dan Bireuen.

Para nelayan Aceh ini sudah berada di Indonesia sejak 16 November 2021, namun mereka harus menjalani isolasi COVID-19 di Wisma Atlet Jakarta sebelum diberangkatkan ke Aceh.

"Mereka sudah karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, dan setelah keluar wisma mereka di tes antigen untuk proses pemulangan ke Aceh," katanya.

Tiga nelayan tersebut sebelumnya ditangkap pada 22 Maret 2021 saat melaut menggunakan KM Mata Ranjau 3 yang bergerak dari Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.

"Mereka ditangkap otoritas keamanan laut India karena telah memasuki wilayah teritorial laut negara India," katanya.

Ia mengatakan tiga nelayan Aceh ini sebelumnya juga sempat dinyatakan hilang karena tidak ada kabar pasti tentang keberadaan mereka.

Namun, belakangan diketahui bahwa mereka ditahan pihak otoritas kelautan India di wilayah kepulauan Andaman dan Nikobar India.

"Keberadaan mereka baru ketahui pada Oktober 2019 saat adanya kunjungan tim Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi," katanya.

Setelah itu, para nelayan ini dikabarkan mendapat hukuman penjara dari otoritas India, dan akhirnya baru dibebaskan beberapa waktu lalu, hingga segera dipulangkan ke Aceh, demikian  Miftach Tjut Adek.