Logo Header Antaranews Sumsel

BKSDA lepasliarkan belasan satwa liar endemik

Senin, 1 November 2021 23:22 WIB
Image Print
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepaskan sebanyak 14 ekor satwa liar endemik Maluku di Kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Dusun Hulung Desa Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (1/11).

Ambon (ANTARA) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 14 ekor satwa liar endemik wilayah kepulauan itu.

Proses pelepasan satwa liar sebanyak enam ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), enam ekor Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan duaekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus), dilakukan di Kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Dusun Hulung Desa Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin.

"Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL, translokasi satwa dari Balai KSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon," kata Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy di Ambon, Senin.

Ia mengatakan kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertema ”Living In Harmony With Nature; Melestarikan Satwa Liar Milik Negara.

bBaca juga: Tim BKSDA temukan gajah liar sakit
Pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh tamu undangan yang bersedia menghadiri kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku.

Khususnya satwa endemik Pulau seram seperti burung Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Pulau Seram.

Dibutuhkan waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Baca juga: Delapan satwa dilindungi dilepasliarkan ke Suaka Marga Satwa Padang Sugihan
"Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa di Kawasan Konservasi Gunung Sahuwai," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum dilepasliarkan ke habitat asli, satwa liar tersebut terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap burung tersebut dilakukan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.

Sebagai informasi, burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alami di wilayah Pulau Seram, sehingga kegiatan pelepasliarannya harus dilakukan di habitat asli di wilayah Pulau Seram.
Baca juga: BKSDA kerahkan tim siber atasi perdagangan satwa dilindungi



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026