Jakarta (ANTARA) - Relawan Jokowi Mania (JoMAN) menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan kami telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 241/G/2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum JoMAN Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa.
Gugatan class action itu terkait Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang," kata Ebenezer menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Sri Pujo menjelaskan untuk mendaftarkan gugatan di PTUN dibutuhkan dua unsur. Pertama, apakah instruksi itu bertentangan dengan undang-undang, dan kedua adanya dugaan yang tidak benar.
Bambang menjelaskan di bagian pembukaan Inmendagri tidak memiliki landasan hukum sama sekali, misalnya UUD 1945 atau UU yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut.
"Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45 dan saat ini 53," kata Bambang.
Berita Terkait
Tokoh Aremania hubungi pentolan Bonek Mania bahas perdamaian
Sabtu, 8 Oktober 2022 19:23 Wib
Bonek: Kemenangan Persebaya tak berarti dibandingkan hilangnya nyawa
Minggu, 2 Oktober 2022 18:51 Wib
Sriwijaya Mania sesalkan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang
Minggu, 2 Oktober 2022 16:39 Wib
Jokowi Mania dukung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024
Jumat, 29 Oktober 2021 21:34 Wib
Parta PSI tunjuk presenter Mancing Mania urus isu wisata
Sabtu, 2 Oktober 2021 1:23 Wib
Perputaran bisnis burung triliunan, Teten ajak kicau mania berkoperasi
Minggu, 16 Februari 2020 15:36 Wib
SFC laporkan tunggakan utang LIB Rp3,4 miliar ke BOPI
Jumat, 14 Februari 2020 9:05 Wib
Sriwijaya FC lakoni laga hidup mati lawan Blitar Bandung United
Minggu, 6 Oktober 2019 20:34 Wib