Kabupaten OKU perketat pengawasan PPKM level 3

id Pengawasan PPKM level 3, penyebaran COVID-19, Ogan Komering Ulu, virus corona,Pemkab OKU perketat pengawasan PPKM,perket

Kabupaten OKU perketat pengawasan PPKM level 3

Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Chandra. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memperketat pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 agar berjalan maksimal guna menekan angka penyebaran virus corona di wilayah itu.

"Pengawasan penerapan PPKM level 3 ini dilakukan secara ketat hingga 9 Agustus 2021," tegas Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra di Baturaja, Jumat.

Bupati menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan sehingga Kabupaten OKU dapat keluar dari zona merah.

Tim satgas di setiap posko tingkat desa dan kelurahan diminta maksimal dalam menjalankan tugas mendeteksi dini kasus COVID-19 agar dapat segera ditangani sehingga tidak terjadi penularan yang meluas di lingkungan masyarakat sekitar.

Petugas di setiap posko akan melaksanakan 3 T yaitu testing, treatment dan tracing kontak khususnya di tiga kecamatan meliputi Baturaja Barat, Baturaja Timur dan Lubuk Batang karena merupakan daerah tertinggi penyebaran COVID-19.

Termasuk melakukan pendataan warga yang rentan terpapar COVID-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan seperti lansia, balita dan memiliki penyakit kronis lainnya untuk dilakukan pengawasan lebih ketat.

Selain itu, pengendara kendaraan pribadi termasuk angkutan umum jarak jauh seperti penumpang bus dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan PCR bebas COVID-19 sejak H-2 sebelum melakukan perjalanan dan kartu vaksin minimal tahap pertama sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 3.

Jika hasil pemeriksaan di pos terpadu tidak dapat menunjukan syarat tersebut akan diputar balik arah atau dilarang melintas di Kabupaten OKU, kecuali untuk kendaraan logistik dan barang pangan namun dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

"Pengawasan juga terfokus pada tempat usaha seperti mall, pertokoan dan pasar tradisional di Baturaja untuk memastikan tidak beroperasional lebih dari pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari normal selama PPKM," tegas dia.