Pemkab OKU perpanjang PPKM level 3

id PPKM level 3, COVID-19, intruksi Mendagri, pengawasan protokol kesehatan,optimalkan posko,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Pemkab OKU perpanjang  PPKM level 3

Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Chandra meninjau kesiapan rumah sakit dalam penanganan COVID-19, Kamis (2/8). ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"PPKM resmi diperpanjang hingga 19 Agustus 2021," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, perpanjangan PPKM ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah itu.

Menurut dia, PPKM diperpanjang agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan sehingga Kabupaten OKU dapat keluar dari zona merah.

Dalam PPKM level 3 pihaknya akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan 5 M mulai dari tingkat desa dan kelurahan di wilayah itu.

Tim Satgas di setiap posko tingkat desa dan kelurahan diminta lebih memaksimalkan menjalankan tugas mendeteksi dini kasus COVID-19 agar dapat segera ditangani sehingga tidak terjadi penularan yang meluas di lingkungan masyarakat sekitar.

Petugas di setiap posko akan melaksanakan 3 T yaitu testing, treatment dan tracing kontak khususnya di tiga kecamatan meliputi Baturaja Barat, Baturaja Timur dan Lubuk Batang karena merupakan daerah tertinggi penyebaran COVID-19.

Termasuk melakukan pendataan warga yang rentan terpapar COVID-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan seperti lansia, balita dan memiliki penyakit kronis lainnya untuk dilakukan pengawasan lebih ketat.

Selain itu, pengendara kendaraan pribadi termasuk angkutan umum jarak jauh seperti penumpang bus dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan PCR bebas COVID-19 sejak H-2 sebelum melakukan perjalanan dan kartu vaksin minimal tahap pertama sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 3.

Jika hasil pemeriksaan di pos terpadu tidak dapat menunjukkan syarat tersebut akan diputar balik arah atau dilarang melintas di Kabupaten OKU, kecuali untuk kendaraan logistik dan barang pangan namun dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

"Pengawasan juga terfokus pada tempat usaha seperti mall, pertokoan dan pasar tradisional di Baturaja untuk memastikan tidak beroperasi lebih dari pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari normal selama PPKM," tegas dia.